You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Ngawi
Desa Ngawi

Kec. Ngawi, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI DESA NGAWI KECAMATAN NGAWI KABUPATEN NGAWI

Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum tentang UU ITE Digelar di Desa Ngawi

N 03 November 2025 Dibaca 16 Kali
Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum tentang UU ITE Digelar di Desa Ngawi
ngawi-ngawi.desa.id- Pemerintah Desa Ngawi menggelar kegiatan Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (27/10). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Ngawi dan dihadiri oleh sekitar 30 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, ketua RT, RW, serta perwakilan Karang Taruna Desa Ngawi.
 
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam penggunaan media sosial yang aman, bijak, dan bertanggung jawab. Di era digital seperti sekarang, pelanggaran hukum di dunia maya sering terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan dalam UU ITE. Melalui kegiatan ini, warga diharapkan dapat mengenal batasan dan konsekuensi hukum dari setiap aktivitas di media digital.
 
Acara dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Desa Ngawi, Eni Sulistyowati. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah desa dalam menciptakan masyarakat yang melek hukum dan bijak bermedia sosial. “Sosialisasi keluarga sadar hukum tentang UU ITE ini agar kita bisa bijak dalam bermedia sosial dan paham batasan-batasannya,” ujar Eni Sulistyowati di hadapan peserta yang hadir.
 
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari Polsek Ngawi, yaitu Aiptu Agin Cahya M.S dan Bambang Widodo. Kedua narasumber tersebut memberikan penjelasan mengenai pokok-pokok perubahan dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, termasuk penegasan terhadap pasal-pasal mengenai penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, serta perlindungan data pribadi di dunia digital.
 
Dalam paparannya, Aiptu Agin Cahya M.S menegaskan agar masyarakat lebih berhati-hati saat menggunakan media sosial. Ia menjelaskan bahwa setiap unggahan, komentar, atau pesan dapat memiliki konsekuensi hukum apabila melanggar ketentuan yang berlaku. “Gunakan media sosial untuk hal positif, seperti berbagi informasi bermanfaat atau mendukung kegiatan pembangunan desa,” ujarnya.
 
Bambang Widodo menambahkan bahwa UU ITE bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, tetapi sebagai pedoman agar pengguna internet dapat terlindungi dari penyalahgunaan teknologi. Ia juga mengajak peserta untuk menjadi pelopor literasi digital di lingkungan masing-masing, terutama dalam mencegah penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
 
Acara sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Peserta tampak antusias menanyakan hal-hal seputar hukum dunia maya dan penerapan UU ITE dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Ngawi semakin sadar hukum, bijak bermedia sosial, serta mampu menjadi contoh dalam menciptakan lingkungan digital yang sehat, aman, dan beretika.
 
 
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image