PROFIL DESA
2.1. Kondisi Pemerintahan Desa
2.1.1 Pembagian Wilayah Desa
Luas wilayah Desa Ngawi dengan luas wilayah 962,39 ha. Desa Ngawi terdiri dari Lima Dusun, yaitu Dusun Jetis, Dusun Ngawi, Dusun Banjar Dusun Ngantru dan Dusun Blandongan Perangkat Desa menurut jenis jabatannya di Desa Ngawi terdiri dari 1 Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Kaur Umum, Kasie Pemerintahan, Kasie Kesra, Kasie Pelayanan dan Lima Kepala Dusun. Desa Ngawi terdiri dari 10 Rukun Warga (RW) dan 24 Rukun Tangga (RT).
2.1.2 Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat Desa (pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala Desa dan perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Tabel : Nama Pejabat Pemerintah Desa Ngawi
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
Eko Budi Sudarmanto |
Kepala Desa |
2 |
Eni Sulistyowati |
Sekretaris Desa |
3 |
Novicha Andika S. |
Kaur TU dan Umum |
4 |
Maryeni Dwi Kun S. |
Kaur Keuangan |
5 |
Rissantra Abadi K. |
Kaur Perencanaan |
6 |
Eko Buntoro |
Kasie Kesejahteraan |
7 |
Nihlatunnur |
Kasie Pelayanan |
8 |
Tomy Frasetyana |
Kasie Pemerintahan |
9 |
Supriyanto |
Kasun Jetis |
10 |
Rukminto |
Kasun Ngawi |
11 |
Mugiyarti |
Kasun Banjar |
12 |
Suyatin |
Kasun Ngantru |
13 |
Suyitno |
Kasun Blandongan |
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa. Pembentukan lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan Desa. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif
Tabel : Nama Badan Permusyawaratan Desa Ngawi
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
Slamet Sujoko |
Ketua |
2 |
Bandri Mardiyono |
Wakil Ketua |
3 |
Aris Bintarto |
Sekretaris |
4 |
Juan Nurcahyo OQ |
Anggota |
5 |
Ida Farina |
Anggota |
Tabel : Nama-nama LPMD Desa Ngawi
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
Juwit |
Ketua |
2 |
Purwanto |
Wakil Ketua |
3 |
Novicha A. S. |
Sekretaris |
4 |
Hariyanto |
Bendahara |
5 |
Mimin DM |
Anggota |
6 |
Akirudin |
Anggota |
7 |
Basuki Rohmat |
Anggota |
8 |
Sunyoto |
Anggota |
9 |
Aprizal |
Anggota |
10 |
Sunaryo |
Anggota |
Tabel : Pengurus Karangtaruna Desa Ngawi
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
Novicha Andika |
Ketua |
2 |
Bandri Mardiyono |
Wakil Ketua |
3 |
Rissantra A.K |
Sekretaris |
4 |
Ira |
Bendahara |
5 |
Rovialdy Gustralda |
Anggota |
6 |
Patricia Putri |
Anggota |
Reformasi dan otonomi daerah telah menjadi harapan baru bagi pemerintah dan masyarakat desa untuk membangun desanya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Bagi sebagian besar aparat pemerintah desa, otonomi adalah satu peluang baru yang dapat membuka ruang kreativitas bagi aparatur desa dalam mengelola desa. Hal itu jelas membuat pemerintah desa menjadi semakin leluasa dalam menentukan program pembangunan yang akan dilaksanakan. Sayangnya kondisi ini ternyata belum berjalan cukup mulus. Sebagai contoh, aspirasi desa yang disampaikan dalam proses musrenbang senantiasa kalah dengan kepentingan pemerintah daerah (eksekutif dan legislatif) dengan alasan bukan prioritas, pemerataan dan keterbatasan anggaran.
Dari sisi masyarakat, poin penting yang dirasakan di dalam era otonomi adalah semakin transparannya pengelolaan pemerintahan desa dan semakin pendeknya rantai birokrasi yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh positif terhadap jalannya pembangunan desa. Dalam proses musrenbang, keberadaan delegasi masyarakat desa dalam kegiatan musrenbang di tingkat kabupaten gagasannya adalah membuka kran partisipasi masyarakat desa untuk ikut menentukan dan mengawasi penentuan kebijakan pembangunan daerah. Namun demikian, lagi-lagi muncul persoalan bahwa keberadaan delegasi masyarakat ini hanya menjadi ‘kosmetik’ untuk sekedar memenuhi ‘qouta’ adanya partisipasi masyarakat dalam proses musrenbang sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.
Merujuk pada kondisi di atas, tampaknya persoalan partisipasi masyarakat desa dalam proses pembangunan di pedesaan harus diwadahi dalam kelembagaan yang jelas serta memiliki legitimasi yang cukup kuat di mata masyarakat desa.
2.2. Kondisi Desa
Pentingnya memahami kondisi Desa untuk mengetahui kaitannya dengan perencanaan dengan muatan pendukung dan permasalahan yang ada memberikan arti penting Keputusan Pembangunan sebagai langkah pendayagunaan serta penyelesaian masalah yang timbul di masyarakat.
Desa Ngawi salah satu dari Dua Belas (12) desa yang ada di Kecamatan Ngawi yang terletak kurang lebih 3 km kearah Utara dari Kecamatan Ngawi, Desa Ngawi mempunyai wilayah seluas : 962,39 ha dengan jumlah penduduk : 2.905 Jiwa dengan jumlah Kepala Keluarga : 1.010 KK dengan batas – batas wilayah sebagai berikut :
Sebelah Utara |
Desa Kerek |
Sebelah Timur |
Desa Karang Tengah Prandon |
Sebelah Selatan |
Desa Karangasri |
Sebelah Barat |
Desa Selopuro Kec. Pitu, Kel Pelem Kec. Ngawi, Desa Ngadongan Kec. Menden Kab. Blora |
Iklim Desa Ngawi sebagaimana desa-desa lain di wilayah Indonesia mempunyai Iklim Kemarau dan Penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang ada di Desa Ngawi kecamatan Ngawi dan pada sampai saat ini juga tidak ketinggalan dibanding dengan kondisi desa-desa yang lain biarpun kondisi penduduk desa tergolong kategori miskin/kurang mampu.
2.2.1 Sejarah Desa
Menurut cerita yang digali dari masyarakat awal terciptanya desa Ngawi yaitu dulunya terdapat banyak pohon Awi (Bambu), Desa Ngawi merupakan Awal mula berdirinya Kabupaten Ngawi.
Sejarah Desa Ngawi tidak terlepas dari sejarah Masyarakat Samin di Kabupaten Ngawi. Desa ini awalnya masyarakat menyebutnya desa Ngawi purba dengan lurah seumur hidup yang bernama Jaimin. Lurah jaimin adalah Kepala Desa yang dermawan, karena sangat terpengaruh oleh gaya kehidupan masyarakat samin.
Karena adanya semangat perubahan maka desa ini pada tahun 2007 diubah namanya menjadi desa Ngawi. Nama Ngawi didasarkan pada banyaknya warga Masyarakat yang ingin Ngawiti perubahan di desa ini.
Dalam masa perkembangannya Desa Ngawi terpecah menjadi Lima dusun.
Adapun Desa Ngawi dibagi menjadi 5 (Lima) dusun, yaitu :
2.2.2 Demografi
Desa Ngawi terdiri dari Lima dusun dengan jumlah penduduk sebesar 2.802 jiwa merupakan salah satu dari 12 ( Dua Belas ) desa di Kecamatan Ngawi Batas Wilayah Desa Ngawi Kecamatan Ngawi sebagai berikut :
Jarak tempuh ke Ibu Kota Propinsi : 136 Km
Jarak tempuh ke Ibu Kota Kabupaten : 4 Km
Jarak tempuh ke Ibu Kota Kecamatan : 3 Km
Jumlah penduduk Desa Ngawi pada tahun 2023 mencapai 2.905 jiwa terdiri dari Laki-Laki 1.349 jiwa dan Perempuan 1.556 jiwa dengan 1010 KK.