SELAMAT DATANG DI DESA NGAWI KECAMATAN NGAWI KABUPATEN NGAWI

Artikel

Profil Desa

29 Juli 2013 17:46:44  2.341 Kali Dibaca 

PROFIL DESA

 

2.1. Kondisi Pemerintahan Desa

      2.1.1 Pembagian Wilayah Desa

       Luas wilayah Desa Ngawi dengan luas wilayah  962,39 ha. Desa Ngawi terdiri dari Lima Dusun, yaitu Dusun Jetis, Dusun Ngawi, Dusun Banjar Dusun Ngantru dan Dusun Blandongan Perangkat Desa menurut jenis jabatannya di Desa Ngawi terdiri dari 1 Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Kaur Umum, Kasie Pemerintahan, Kasie Kesra, Kasie Pelayanan dan Lima Kepala Dusun. Desa Ngawi terdiri dari 10 Rukun Warga (RW) dan 24 Rukun Tangga (RT).

 

      2.1.2 Struktur Organisasi Pemerintah Desa

        Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat Desa (pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala Desa dan perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Tabel  :  Nama Pejabat Pemerintah Desa Ngawi

 

No

Nama

Jabatan

1

Eko Budi Sudarmanto

Kepala Desa

2

Eni Sulistyowati

Sekretaris Desa

3

Novicha Andika S.

Kaur TU dan Umum

4

Maryeni Dwi Kun S.

Kaur Keuangan

5

Rissantra Abadi K.

Kaur Perencanaan

6

Eko Buntoro

Kasie Kesejahteraan

7

Nihlatunnur

Kasie Pelayanan

8

Tomy Frasetyana

Kasie Pemerintahan

9

Supriyanto

Kasun Jetis

10

Rukminto

Kasun Ngawi

11

Mugiyarti

Kasun Banjar

12

Suyatin

Kasun Ngantru

13

Suyitno

Kasun Blandongan

 

 

  • BPD Dan Lembaga Kemasyarakatan Desa

            Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

        Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa. Pembentukan lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan Desa. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif

 Tabel  : Nama Badan Permusyawaratan Desa Ngawi

 

No

Nama

Jabatan

1

Slamet Sujoko

Ketua

2

Bandri Mardiyono

Wakil Ketua

3

Aris Bintarto

Sekretaris

4

Juan Nurcahyo OQ

Anggota

5

Ida Farina

Anggota

 

Tabel  : Nama-nama LPMD Desa Ngawi

No

Nama

Jabatan

1

Juwit

Ketua

2

Purwanto

Wakil Ketua

3

Novicha A. S.

Sekretaris

4

Hariyanto

Bendahara

5

Mimin DM

Anggota

6

Akirudin

Anggota

7

Basuki Rohmat

Anggota

8

Sunyoto

Anggota

9

Aprizal

Anggota

10

Sunaryo

Anggota

 

  Tabel : Pengurus Karangtaruna Desa Ngawi

 

No

Nama

Jabatan

1

Novicha Andika

Ketua

2

Bandri Mardiyono

Wakil Ketua

3

Rissantra A.K

Sekretaris

4

Ira

Bendahara

5

Rovialdy Gustralda

Anggota

6

Patricia Putri

Anggota

 

Reformasi dan otonomi daerah telah menjadi harapan baru bagi pemerintah dan masyarakat desa untuk membangun desanya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Bagi sebagian besar aparat pemerintah desa, otonomi adalah satu peluang baru yang dapat membuka ruang kreativitas bagi aparatur desa dalam mengelola desa. Hal itu jelas membuat pemerintah desa menjadi semakin leluasa dalam menentukan program pembangunan yang akan dilaksanakan. Sayangnya kondisi ini ternyata belum berjalan cukup mulus. Sebagai contoh, aspirasi desa yang disampaikan dalam proses musrenbang senantiasa kalah dengan kepentingan pemerintah daerah (eksekutif dan legislatif) dengan alasan bukan prioritas, pemerataan dan keterbatasan anggaran.

Dari sisi masyarakat, poin penting yang dirasakan di dalam era otonomi adalah semakin transparannya pengelolaan pemerintahan desa dan semakin pendeknya rantai birokrasi yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh positif terhadap jalannya pembangunan desa. Dalam proses musrenbang, keberadaan delegasi masyarakat desa dalam kegiatan musrenbang di tingkat kabupaten gagasannya adalah membuka kran partisipasi masyarakat desa untuk ikut menentukan dan mengawasi penentuan kebijakan pembangunan daerah. Namun demikian, lagi-lagi muncul persoalan bahwa keberadaan delegasi masyarakat ini hanya menjadi ‘kosmetik’ untuk sekedar memenuhi ‘qouta’ adanya partisipasi masyarakat dalam proses musrenbang sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.

Merujuk pada kondisi di atas, tampaknya persoalan partisipasi masyarakat desa dalam proses pembangunan di pedesaan harus diwadahi dalam kelembagaan yang jelas serta memiliki legitimasi yang cukup kuat di mata masyarakat desa.

 

2.2. Kondisi Desa

          Pentingnya memahami kondisi Desa untuk mengetahui kaitannya dengan perencanaan dengan muatan pendukung dan permasalahan yang ada memberikan arti penting Keputusan Pembangunan sebagai langkah pendayagunaan serta penyelesaian masalah yang timbul di masyarakat.

 

          Desa Ngawi salah satu dari Dua Belas (12) desa yang ada di Kecamatan Ngawi yang terletak kurang lebih 3 km kearah Utara dari Kecamatan Ngawi, Desa Ngawi mempunyai wilayah seluas : 962,39 ha dengan jumlah penduduk : 2.905 Jiwa dengan jumlah Kepala Keluarga : 1.010 KK dengan batas – batas wilayah sebagai berikut :

Sebelah Utara

Desa Kerek

Sebelah Timur

Desa Karang Tengah Prandon

Sebelah Selatan

Desa Karangasri

Sebelah Barat

Desa Selopuro Kec. Pitu, Kel Pelem Kec. Ngawi, Desa Ngadongan Kec. Menden Kab. Blora

 

        Iklim Desa Ngawi sebagaimana desa-desa lain di wilayah Indonesia mempunyai Iklim Kemarau dan Penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang ada di Desa Ngawi kecamatan Ngawi dan pada sampai saat ini juga tidak ketinggalan dibanding dengan kondisi desa-desa yang lain biarpun kondisi penduduk desa tergolong kategori miskin/kurang mampu.

 

2.2.1 Sejarah Desa

Menurut cerita yang digali dari masyarakat awal terciptanya desa Ngawi yaitu dulunya terdapat banyak pohon Awi (Bambu), Desa Ngawi merupakan Awal mula berdirinya Kabupaten Ngawi.

Sejarah Desa Ngawi tidak terlepas dari sejarah Masyarakat Samin di Kabupaten Ngawi. Desa ini awalnya masyarakat menyebutnya desa Ngawi purba dengan lurah seumur hidup yang bernama Jaimin. Lurah jaimin adalah Kepala Desa yang dermawan, karena sangat terpengaruh oleh gaya kehidupan masyarakat samin.

Karena adanya semangat perubahan maka desa ini pada tahun 2007 diubah namanya menjadi desa Ngawi. Nama Ngawi didasarkan pada banyaknya warga Masyarakat yang ingin Ngawiti perubahan di desa ini.

Dalam masa perkembangannya Desa Ngawi terpecah menjadi Lima dusun.       

          Adapun Desa Ngawi dibagi menjadi 5 (Lima) dusun, yaitu :

  1. Dusun Jetis
  2. Dusun Ngawi
  3. Dusun Banjar
  4. Dusun Ngantru
  5. Dusun Blandongan

         

 2.2.2 Demografi

 

          Desa Ngawi terdiri dari Lima dusun dengan jumlah penduduk sebesar 2.802 jiwa merupakan salah satu dari 12 ( Dua Belas ) desa di Kecamatan  Ngawi Batas Wilayah Desa Ngawi Kecamatan Ngawi sebagai berikut :

  1. Sebelah Utara : berbatasan dengan Desa Kerek
  2. Sebelah Timur : berbatasan dengan Desa Karangtengah Prandon
  3. Sebelah Selatan : berbatasan dengan Desa Karangasri
  4. Sebelah Barat : berbatasan dengan Desa Kel. Pelem. Desa Selopuro Kec. Pitu, Desa Ngadongan Kab. Blora

        Jarak tempuh ke Ibu Kota Propinsi           :  136 Km

        Jarak tempuh ke Ibu Kota Kabupaten       :  4 Km

        Jarak tempuh ke Ibu Kota Kecamatan       :  3 Km

Jumlah penduduk Desa Ngawi pada tahun 2023 mencapai 2.905 jiwa terdiri dari Laki-Laki 1.349 jiwa dan Perempuan 1.556 jiwa dengan 1010 KK. 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Pemerintah Desa

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. RPH. Pringgo Kusumo No. 05 Ngawi
Desa : Ngawi
Kecamatan : Ngawi
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63218
Telepon :
Email :