ngawi-ngawi.desa.id- Pada Rabu, sebuah kegiatan sosialisasi sadar hukum diadakan di aula kantor desa Ngawi (21/8). Acara yang dimulai pukul 08.30 WIB ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat mengenai Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Acara ini menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), yaitu Rizca Afrissahayu, S.K.M. Dalam penyampaiannya, Rizca menekankan pentingnya kesadaran hukum dalam melindungi diri dan keluarga dari berbagai bentuk kekerasan serta memberikan perlindungan optimal kepada anak-anak.
"Dalam sosialisasi ini, saya akan menyampaikan tentang tiga hal, yaitu KDRT, perlindungan anak, dan perkawinan anak" ujar Rizca di hadapan para peserta.
Selain itu, Rizca juga menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak anak serta penerapan pengasuhan yang positif di dalam keluarga. Ia menekankan bahwa anak-anak memiliki hak-hak yang harus dilindungi, termasuk hak untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang. Pengasuhan yang positif, lanjutnya, adalah kunci untuk membentuk karakter anak yang baik dan tangguh di masa depan.
Materi yang disampaikan oleh Rizca begitu menarik perhatian, sehingga peserta tampak antusias dalam mendengarkan dan mengikuti jalannya acara. Kegiatan ini menjadi momen penting bagi masyarakat Desa Ngawi untuk lebih memahami dan menyadari pentingnya peran hukum dalam menjaga kesejahteraan keluarga serta melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan pengabaian.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam menerapkan dan menjaga ketertiban hukum di lingkungan mereka, serta turut berperan dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan hak-hak anak, dan pengasuhan yang positif.