ngawi-ngawi.desa.id - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali dilaksanakan di Desa Ngawi, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan keabsahan hukum atas tanah masyarakat.(10/1) Penyerahan sertifikat berlangsung pada hari Jumat, 10 Januari 2025, bertempat di aula Kantor Desa Ngawi. Acara ini dimulai tepat pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh pembawa acara yang memandu jalannya kegiatan dengan tertib.
Sejak pagi, peserta program terlihat sangat antusias dengan mendatangi lokasi acara lebih awal. Suasana semakin hangat saat Kepala Desa Ngawi, Eko Budi Sudarmanto, menyampaikan sambutannya. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya memiliki bukti legalitas tanah. "Di hari yang berbahagia ini, Alhamdulillah tanah panjenengan hari ini memiliki keabsahan secara hukum," ujar Eko dengan penuh semangat.
Setelah sambutan Kepala Desa, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) kab. ngawi yang diwakili oleh Herlambang memberikan arahan seputar teknis pengambilan sertifikat. Herlambang menekankan bahwa masyarakat cukup membawa fotokopi KTP sebagai salah satu syarat utama untuk mengambil sertifikat tanahnya. Selain itu, ia juga menguraikan beberapa syarat lainnya yang harus dipenuhi agar proses administrasi berjalan lancar.
Hal unik dalam program PTSL kali ini adalah desain fisik sertifikat yang lebih inovatif dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam sesi penjelasan, pihak BPN memberikan gambaran lengkap mengenai spesifikasi fisik sertifikat baru tersebut. "Sertifikat ini tidak hanya lebih modern, tetapi juga dirancang agar lebih tahan lama," jelas Herlambang, menambah keyakinan masyarakat akan kualitas program ini.
Selain penjelasan dari pihak BPN, beberapa peserta juga menyampaikan rasa syukur atas kehadiran program PTSL ini. Salah seorang peserta, Poedjiono, mengungkapkan apresiasinya. "Alhamdulillah dengan program PTSL ini, membuat masyarakat lebih mudah mendapatkan keabsahan tanahnya," ujarnya dengan senyum bangga.
Acara penyerahan sertifikat PTSL di Desa Ngawi ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk mendapatkan hak hukum atas tanah mereka. Program ini tak hanya mendukung masyarakat dalam memiliki legalitas, tetapi juga memberikan ketenangan batin karena kini tanah yang dimiliki telah tercatat secara sah oleh negara.